Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik, Kasus Sembuh Covid-19 di Sumsel Bertambah 526 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Ketua MPR Dukung Pemerintah Berantas Pinjol Ilegal yang Diduga Praktik Pencucian Uang

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 16:21:00 WIB
Ketua MPR Dukung Pemerintah Berantas Pinjol Ilegal yang Diduga Praktik Pencucian Uang
Pinjol akan ditertibkan karena diduga praktik pencucian uang. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, modus operandi pinjaman online ilegal selain mengenakan bunga yang sangat tinggi serta debt collector yang mengintimidasi korban. Tidak jarang mereka juga melakukan pencurian data dari ponsel korban.

Tindakan tersebut seharusnya dengan mudah bisa ditelusuri dan diambil tindakan hukum. Jangan sampai ada kesan negara melalui kementerian/lembaga dengan kewenangan yang dimiliki, terkesan melakukan pembiaran terhadap keberadaan pinjaman online ilegal.

"Kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal ini jangan dipandang kejahatan lokal semata. Ini sudah menjadi kejahatan transinternasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara. Termasuk mengganggu sistem security ciber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan kata Bamsoet.

Kata Bamsoet, menurut laporan Himpunan Advokat Muda (HAMI), dalam sehari mereka menerima ratusan laporan masyarakat yang terjeral pinjaman online ilegal. Karenanya, Polisi harus bergerak cepat menindak pinjaman online ilegal. Kominfo juga harus meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi pinjaman online ilegal dari appstore dan playstore. Karena masyarakat memandang aplikasi pinjaman online yang ada di appstore dan playstore adalah legal/resmi.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut