Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pastikan PTM Lancar, Pelajar di Muba Disuntik Vaksin
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Kades di Muba Terancam Penjara Seumur Hidup

Senin, 13 September 2021 - 19:01:00 WIB
Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Kades di Muba Terancam Penjara Seumur Hidup
Dua mantan Kades di Musi Banyuasin segera disidang dalam kasus korupsi dana desa. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Tersangka Bayumi diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup, dengan denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1 miliar," katanya.

Sementara untuk mantan Kades Madya Mulya Kecamatan Lalan Muba, Hermanto, dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp74.139.830.

"Tersangka Hermanto merupakan mantan Kades 2006-2012. Ia diancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Untuk berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P 21) dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Sekayu," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut