Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Juarsah Susul Ahmad Yani Ditahan KPK, Masyarakat Muara Enim Jangan Panik 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ekskusi Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani ke Rutan Pakjo Palembang  

Kamis, 18 Februari 2021 - 16:37:00 WIB
KPK Ekskusi Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani ke Rutan Pakjo Palembang   
Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dieksekusi KPK ke Rutan Palembang untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi MA, yaitu 7 tahun penjara. (Foto: MNC News Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Di tingkat kasasi, terpidana Ahmad Yani juga dibebani untuk membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Ahmad Yani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 Miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan dalam hal jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus ini sejumlah pejabat juga menjadi tersangka. Terbaru Wakil Bupati Juarsah yang kemudian dilantik menjadi Bupati Muara Enim menggantikan Ahmad Yani juga menjadi tersangka dan ditahan KPK. Juarsah diduga menerima uang sebesar Rp4 miliar dari commitment fee proyek di Dinas PUPR. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut