Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BMKG: Musim Kemarau di Sumsel Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Segera Umumkan Aturan THR

Senin, 05 April 2021 - 18:55:00 WIB
 Menaker Segera Umumkan Aturan THR
THR adalah tanggung jawab pengusaha. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan aturan THR pekerja tahun ini akan disampaikan dalam waktu dekat. Menaker juga menegaskan, secara umum THR adalah kewajiban pengusaha.

"Proses sekarang, pembahasan di tim kerja dewan pengupahan nasional (Depenas) dan badan pekerja tripartit nasional. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Depenas maupun tripartit nasional," ujar Ida di Semarang, Senin (5/4/2021).

Hal ini akan disampaikan melalui rapat pleno tripartit nasional, tripartit nasional ini memberikan saran dan masukan kepada menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.

"Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non upah biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya. Tentu ini kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja," katanya.

Ida mengatakan bahwa pihaknya akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut