Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalintim Palembang-Jambi Akan Dipasang Kamera Pengawas, Ini Rencana Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

Mengaku Pengaruh Tuak, Buruh Bongkar Bongkar Gudang Cumi Mantan Bos

Kamis, 04 Agustus 2022 - 21:19:00 WIB
Mengaku Pengaruh Tuak, Buruh Bongkar Bongkar Gudang Cumi Mantan Bos
Buruh bongkar di Jakabaring ditangkap polisi kasus pencurian. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Zainuri alias Cakuk (50), buruh bongkar muat di Pasar Induk Jakabaring ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang dalam kasus pencurian. Cakuk mencuri 200 kilogram cumi-cumi dari gudang milik mantan bosnya.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pria paruh baya tersebut ditangkap tidak jauh dari rumahnya di Jalan Tembok Baru, Lorong Bersama, Kecamatan Plaju Palembang.

"Cakuk ini ditangkap karena mencuri 200 kg cumi-cumi dan tiga buah fiber ukuran 250 liter di gudang milik mantan majikannya, M Afril Yan Haji (28), Senin (25/7/2022) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB," ujar Kompol Tri Wahyudi, Kamis (4/8/2022).

Dijelaskan Kasat Reskrim, aksi pencurian yang dilakukannya tersebut terekam kamera CCTV, sehingga dengan mudah mengetahui pelaku pencurian cumi-cumi milik warga Jalan KH Azhari Lorong Amal Setia, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang tersebut.
 
"Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa video rekaman CCTV di TKP, dan 1 topi warna merah yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian yang terekam CCTV," katanya.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta. "Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan (ancaman) hukuman penjara paling lama 5 tahun," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut