Menteri LHK Menang Gugatan, Perusahaan Bakar Lahan di OKI Sumsel Dihukum Bayar Rp601 Miliar
"Dikabulkan sebagian," tulis keterangan di laman PN Palembang dikutip Kamis (31/10/2024).
Majelis hakim dengan anggota Zaenal Arif dan Chris Sahat tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Pemerintah Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) dengan gugatan ganti kerugian dan tindakan pemulihan akibat kerusakan lingkungan hidup dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
Gugatan ini bermula sejak Agustus hingga Oktober 2023, KLHK mendeteksi titik panas (hotspot) di lokasi yang dikuasai dan atau diusahakan tergugat yang berada di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan melalui citra satelit.
Berdasarkan data tersebut, pada 16 Oktober 2023 KLHK menugaskan tim untuk melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa keadaan di lapangan dan mengambil sampel agar diteliti di laboratorium Indonesia Center for Biodeversity and Biotechnology Bogor (ICBB Bogor).
Hasil pemeriksaan laboratorium ditemukan telah terjadi kebakaran lahan gambut di lokasi yang dikuasai dan atau diusahakan tergugat dengan luas lahan yang terbakar seluas 3.049,46 hektare.