Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Mati Remaja di OKI Ditangkap, Polisi Sita Revolver
Advertisement . Scroll to see content

Menteri LHK Menang Gugatan, Perusahaan Bakar Lahan di OKI Sumsel Dihukum Bayar Rp601 Miliar

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:10:00 WIB
Menteri LHK Menang Gugatan, Perusahaan Bakar Lahan di OKI Sumsel Dihukum Bayar Rp601 Miliar
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menang gugatan melawan PT Kosindo Supratama terkait kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat kebakaran lahan di OKI, Sumsel. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Dikabulkan sebagian," tulis keterangan di laman PN Palembang dikutip Kamis (31/10/2024).

Majelis hakim dengan anggota Zaenal Arif dan Chris Sahat tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Pemerintah Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) dengan gugatan ganti kerugian dan tindakan pemulihan akibat kerusakan lingkungan hidup dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Gugatan ini bermula sejak Agustus hingga Oktober 2023, KLHK mendeteksi titik panas (hotspot) di lokasi yang dikuasai dan atau diusahakan tergugat yang berada di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan melalui citra satelit.

Berdasarkan data tersebut, pada 16 Oktober 2023 KLHK menugaskan tim untuk melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa keadaan di lapangan dan mengambil sampel agar diteliti di laboratorium Indonesia Center for Biodeversity and Biotechnology Bogor (ICBB Bogor). 

Hasil pemeriksaan laboratorium ditemukan telah terjadi kebakaran lahan gambut di lokasi yang dikuasai dan atau diusahakan tergugat dengan luas lahan yang terbakar seluas 3.049,46 hektare. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut