Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Minta Rp3 Juta ke Kepala Sekolah, Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi

Kamis, 05 Maret 2020 - 19:14:00 WIB
Minta Rp3 Juta ke Kepala Sekolah, Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi
Ilustrasi polisi menangkap wartawan gadungan (AFP)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang wartawan gadungan. Wartawan berinisial HR (37) ini ditangkap karena melakukan pemerasan.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, pelaku memeras Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Palembang.

Kasus pemerasan ini berawal ketika pada Senin (2/3/2020) pelaku menghubungi korban lewat telepon. Namun, saat itu korban tidak membalas.

"Lantaran tak dibalas, pelaku kembali menghubungi korban lewat pesan singkat dengan ancaman," kata Suryadi kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).

Suryadi menambahkan, pada Rabu (4/3/2020), pelaku datang ke tempat kerja korban. Pelaku sempat menunggu namun akhirnya masuk ke ruangan korban.

"Terjadilah pembicaraan antara korban dan pelaku. Saat itu pelaku memaksa meminta uang senilai Rp3 juta tetapi korban hanya menyanggupi Rp2 juta," ugkapnya.

Korban yang tak terima akhirnya melaporkan pelaku. Tak menunggu waktu lama, pelaku ditangkap dengan beberapa barang bukti yakni kartu anggota LSM dan satu buah kartu pers atas nama tersangka

"Satu buah cap Front Rakyat Berantas Korupsi berwarna hitam merah dan uang tunai senilai Rp2 juta," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut