Pembunuh Waria Ditangkap setelah Buron 3 Bulan, Pelaku Sakit Hati Diejek Korban
Menurut Kapolsek, motif pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati sering dikatain korban. “Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku dan korban sempat cekcok. Korban sama pelaku juga ternyata ada hubungan kekasih,” katanya.
Akibat perbuatannya, kata Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Ilir Barat 1 Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepada petugas, pelaku mengaku sebelum membunuh korban dirinya sempat melakukan seks oral. Biasanya setelah melakukan hubungan diberi uang antara Rp50.000 hingga Rp200.000 oleh korban.
“Namun belum sempat diberi uang, saya ribut dengan korban. Saya bunuh korban lantaran sakit hati sering diejek korban dengan kata-kata yang tidak enak,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki