Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Motor Oleng di Tikungan, Pelajar di Lamongan Tewas Tabrakan dengan Truk
Advertisement . Scroll to see content

Pemotor di Palembang Ngamuk Rusak Pintu Pos Polisi karena Ditilang, Kini Ditahan

Selasa, 22 April 2025 - 16:10:00 WIB
Pemotor di Palembang Ngamuk Rusak Pintu Pos Polisi karena Ditilang, Kini Ditahan
Petugas saat membersihkan pecahan kaca pintu pos polisi di kawasan Bundaran Air Mancur Jembatan Ampera, Palembang yang dirusak pemotor karena kesal ditilang. (Foto: Rekaman video petugas).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menyampaikan, petugas  telah membuat laporan resmi atas insiden tersebut. Pelaku kini dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara.

"Pengendara kita amankan karena melakukan perusakan dan ini menjadi suatu pembelajaran, namun kita selalu membuka ruang komunikasi yang baik dengan oknum masyarakat yang terlibat tindak pidana dengan harapan ini memang menjadi kesadaran melakukan suatu perbuatan yang tercela," katanya. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut