Pemuda di Palembang Bunuh 2 Remaja, Korban Ditusuk di Pundak dan Ketiak
Hasil pemeriksaan, pelaku awalnya duel dengan korban RS di lokasi kejadian. Dia merebut pisau milik RS lalu menusuknya pada bagian ketiak kiri dan atas pinggang sebelah kanan. Sementara korban MR saat kejadian hendak menolong RS, namun dia ditusuk di bagian pundak kiri.
"Motifnya dendam karena adik pelaku dikeroyok rombongan korban hingga pecah bibir," katanya.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau bergagang besi milik korban. Kemudian dua pasang pakaian milik kedua korban serta satu unit motor Honda Beat BG 3210 ABB milik pelaku.
“Jadi pisau yang digunakan pelaku ini milik korban yang berhasil direbutnya. Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” ujar Kapolrestabes.
Editor: Donald Karouw