Penampakan Bripka Masagus Anggota Polda Bengkulu yang Dipatsus gegara Ejek Pedemo
BENGKULU, iNews.id – Anggota Polda Bengkulu, Bripka Masagus Muchamad Ginta Meiro, dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam). Sanksi tersebut diambil usai aksinya yang melet-melet atau menjulurkan lidah untuk mengejek massa aksi unjuk rasa peringatan Hari Tani viral di media sosial.
Insiden tersebut terjadi saat pengamanan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Bengkulu pada Kamis, 24 September 2026.
Aksi tidak terpuji oknum kepolisian ini mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah terekam kamera warga.
Dalam video yang beredar, Bripka Masagus tampak secara sengaja menjulurkan lidahnya ke arah kerumunan pedemo yang tengah menyampaikan aspirasi.
Merespons polemik tersebut, Bid Propam Polda Bengkulu bergerak cepat melakukan pemeriksaan internal.
"Polda Bengkulu, melalui Bid Propam, telah melaksanakan evaluasi dan pemeriksaan terkait berita viral yang terjadi pada saat pelayanan unjuk rasa di Pemprov Bengkulu. Saat ini salah satu personel telah diamankan dan dilakukan tindakan disiplin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, Selasa (29/9/2026).
Sebagai bentuk ketegangan sanksi, Polda Bengkulu mempublikasikan dokumentasi Bripka Masagus yang tengah menjalani masa penempatan khusus. Dalam foto yang diunggah akun resmi kepolisian, Bripka Masagus tampak mengenakan kaus tahanan oranye bertuliskan 'Patsus' dengan posisi berdiri membelakangi kamera diapit dua anggota Propam.
Pihak kepolisian juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat luas atas perilaku personelnya yang dinilai tidak profesional.
"Polda Bengkulu mohon maaf atas sikap personel yang tidak terpuji pada saat pelayanan aksi unjuk rasa saat memperingati Hari Tani," tulis pimpinan Polda Bengkulu dalam keterangan resminya melalui akun Instagram @polda_bengkulu.
Polda Bengkulu menegaskan bahwa tindakan Bripka Masagus tidak dapat dibenarkan karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang seharusnya mengayomi dan melayani masyarakat.
Editor: Kastolani Marzuki