Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prakiraan Cuaca Sumsel, Mayoritas Kabupaten dan Kota Hujan
Advertisement . Scroll to see content

Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Segera Diterapkan

Senin, 24 Januari 2022 - 11:22:00 WIB
Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Segera Diterapkan
Korlantas Polri bakal segera memulai menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," ucap Yusri.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar:
a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut