Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Segera Diterapkan
“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," ucap Yusri.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar:
a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.