Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cuaca Sumsel 22 Juni, Mayoritas Wilayah Hujan Disertai Angin
Advertisement . Scroll to see content

Eks Polisi Bakar Selingkuhan Didakwa Hukuman Mati, Sebelum Dibakar Korban Diteror hingga Diborgol

Kamis, 23 Juni 2022 - 12:43:00 WIB
Eks Polisi Bakar Selingkuhan Didakwa Hukuman Mati, Sebelum Dibakar Korban Diteror hingga Diborgol
Andriansyah mantan polisi menjalani sidang dalam kasus bakar mantan pacar hingga tewas. (Foto: Edwinsyah S)
Advertisement . Scroll to see content

Dari keterangan saksi tersebut, majelis hakim PN Muara Enim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi lainnya, agar dalam persidangan tersebut didapatkan keterangan dan mengetahui dengan jelas permasalahannya.

Kasi Pidum Kejari Muara Enim, Alex Akbar mengatakan, pada persidangan lanjutan yang diagendakan akan digelar minggu depan, akan kembali menghadirkan saksi-saksi lainnya. "Rencananya ada saksi-saksi yang akan kami hadirkan," ujarnya, Kamis (23/6/2022).

Rencananya, pada persidangan selanjutnya akan digelar secara langsung. Sebelumnya sidang digelar secara online, dan terdakwa menjalani sidang secara virtual di Lapas Kelas II Muara Enim.

Pada dua kali persidangan secara online, tedakwa sempat membantah keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan. Terdakwa terancam hukuman mati, karena dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 354, dan pasal 355 KUHP.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut