Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Corona Varian India B1617 di Sumsel Tertular dari Kontak Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

PPKM di Sumsel Diperpanjang, Kepala Daerah Diminta Antisipasi Potensi Kerumunan

Selasa, 18 Mei 2021 - 13:51:00 WIB
PPKM di Sumsel Diperpanjang, Kepala Daerah Diminta Antisipasi Potensi Kerumunan
Pemerintah kembali perpanjang PPKM di 30 provinsi. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi diktum ke-14 huruf a poin 1.

Selanjutnya, kepala daerah diminta untuk mengintensifkan penegakan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Selain itu, kepala daerah juga diminta melakukan penguatan 3T yaitu testing, tracking, dan treatment.

Di dalam Instruksi Mendagri itu kepala daerah harus melakukan antisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM berlangsung. Di antaranya pada kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan atau mal, dan kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Untuk selanjutnya dilakukan upaya mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap kerumunan. Serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum keempat belas huruf a poin 3.

Kemudian kepala daerah juga diminta melakukan pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dengan menerapkan beberapa kewajiban. Di antaranya penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor. Lalu penerapan protokol kesehatan secara ketat di fasilitas umum/lokasi wisata outdoor

Sementara, untuk zona oranye dan merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang. Dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah. Jika terdapat pelanggaran maka dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut