Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Wabup OKU Ditolak, Begini Kata Polda Sumsel

Selasa, 14 Januari 2020 - 14:49:00 WIB
Praperadilan Wabup OKU Ditolak, Begini Kata Polda Sumsel
Sidang Praperadilan perdana yang diajukan Wakil Bupati OKU Johan Anuar (iNews/Widori)
Advertisement . Scroll to see content

"Selanjutnya menjadwalkan ulang pemanggilan JA setelah ditetapkan tersangka, karena selama ini belum pernah hadir," kata dia.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Baturaja, Sumatera Selatan menolak permohonan gugatan Preperadilan atas penetapan status tersangka Wakil Bupati OKU Johan Anuar.

Hal ini diputuskan oleh Hakim tunggal Agus Safuan Amijaya di sidang lanjutan dengan agenda putusan yang digelar di PN Baturaja, Senin sore (13/1/2020).

BACA JUGA: Polda Sumsel Tetapkan Wakil Bupati OKU Tersangka Korupsi Tanah Kuburan

Praperadilan itu diajukan setelah Johan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumsel. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menemukan bukti baru pada awal Desember 2019.

Johan sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama. Pada tahun 2012, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tanah kuburan untuk di daerah OKU. Saat itu BPK melakukan audit dan menemukan adanya kerugian negara.

Johan akhirnya melayangkan gugatan praperadilan di PN Baturaja. Setelah melakoni sidang, dia menang gugatan terkait penetapan tersangka oleh Polda Sumsel.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut