Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Diperpanjang hingga 30 Oktober

Rabu, 30 September 2020 - 09:02:00 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Diperpanjang hingga 30 Oktober
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Dokumen Humas Pemprov Sumsel)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program yang semula berakhir September 2020 maka diperpanjang hingga 31 Oktober 2020.

"Program pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua dan empat diperpanjang hingga 31 Oktober 2020," kata Herman Deru, Rabu (30/9/2020).

Pria yang kerap disapa HD ini menambahkan, pemutihan bukan hanya denda tapi juga termasuk pokoknya.

"Yang menunggak pajak lebih dari setahun cukup membayar satu tahun saja," kata HD.

HD melanjutkan, perpanjangan program tersebut bertujuan untuk pemulihan ekonomi dampak wabah Covid-19. Kemudian untuk mengedukasi masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun sehingga tidak terjadi lagi tunggakan seperti yang dilakukan selama ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut