Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Diperpanjang hingga 30 Oktober
Rabu, 30 September 2020 - 09:02:00 WIB
"Saya berharap setelah mengikuti program pemutihan, masyarakat mulai membiasakan diri membayar pajak dengan tertib," katanya.
Dia menjelaskan selain penghapusan denda atau sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), pihaknya juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB-II).
"Penghapusan BBNKB-II untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menertibkan kendaraan bermotor asal luar Provinsi Sumsel atau yang nomor polisinya bukan terdaftar domisili daerah ini," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto