Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA
Advertisement . Scroll to see content

Sanksi Prokes Diterapkan, Warga Palembang Tak Pakai Masker Didenda Rp500.000

Kamis, 17 September 2020 - 14:50:00 WIB
Sanksi Prokes Diterapkan, Warga Palembang Tak Pakai Masker Didenda Rp500.000
Warga Palembang, Sumsel wajib mengenakan masker (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Semua pihak dan lapisan masyarakat untuk tetap mewaspadai Covid-19 sehingga kasus penyebarannya dapat ditekan seminimal mungkin, kata Wagub.

Peraturan Wali Kota Palembang (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) telah diberlakukan. Sebelum diterapkan, perwali ini telah disosialisasikan selama sepekan terakhir.

Kabid Penegakan Undang-Undang Satpol PP Palembang Budi Norma menambahkan, pada hari pertama pemberlakuan sanksi protokol kesehatan itu para pelanggar diberikan berbagai hukuman.

"Untuk orang tua (manula) diberi sanksi teguran tertulis, untuk remaja dan dewasa ada yang bayar denda Rp100.000 sampai Rp500.000, serta ada juga yang menyapu jalan atau kerja sosial," kata Budi.

Sanksi memang diputuskan oleh hakim, tetapi jenis sanksinya dapat dipilih sendiri oleh para pelanggar sesuai kesanggupan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut