Sularno, Guru Honorer Bergaji Rp500.000 Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp60 Juta
Selasa, 16 Mei 2023 - 14:35:00 WIB
Kemudian yang meringankan, selama menjalani proses sejak awal ada upaya damai, dan permintaan maaf. Namun upaya damai itu ditolak oleh pihak korban.
“Yang meringankan pula adalah selama proses hukum, terdakwa tidak ditahan, namun terdakwa bertindak kooperatif, selalu ikut sidang sesuai perintah hakim,” kata hakim.
Sedangkan pengacara Sularno, M Hidayat menanggapi hasil putusan itu dengan menyatakan pikir-pikir. Begitu pun Jaksa Penuntut Umum Rosdiana dan Ayu Soraya juga menyatakan pikir-pikir.
Editor: Berli Zulkanedi