Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Sumsel Target Suara 3 Kali Lipat dari Pemilu 2019
Advertisement . Scroll to see content

Sularno, Guru Honorer Bergaji Rp500.000 Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp60 Juta

Selasa, 16 Mei 2023 - 14:35:00 WIB
Sularno, Guru Honorer Bergaji Rp500.000 Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp60 Juta
Sularno mendengarkan pembacaan putusan pada sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023). (Foto: Era N)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian yang meringankan, selama menjalani proses sejak awal ada upaya damai, dan permintaan maaf. Namun upaya damai itu ditolak oleh pihak korban.

“Yang meringankan pula adalah selama proses hukum, terdakwa tidak ditahan, namun terdakwa bertindak kooperatif, selalu ikut sidang sesuai perintah hakim,” kata hakim.

Sedangkan pengacara Sularno, M Hidayat menanggapi hasil putusan itu dengan menyatakan pikir-pikir. Begitu pun Jaksa Penuntut Umum Rosdiana dan Ayu Soraya juga menyatakan pikir-pikir.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut