Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tepergok Beraksi, Maling Motor di Indramayu Diamuk Massa hingga Lompat ke Sungai
Advertisement . Scroll to see content

Tangkap Pencuri Kotak Amal, Polisi Sita Payung hingga Celana Kolor

Rabu, 01 April 2020 - 13:10:00 WIB
Tangkap Pencuri Kotak Amal, Polisi Sita Payung hingga Celana Kolor
Ilustrasi polisi tangkap pelaku kejahatan (AFP)
Advertisement . Scroll to see content

"Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kipas angin, satu buah payung, dan dua helai celana kolor," kata dia.

Berdasarkan penelusuran dan hasil pemeriksaan, lanjut Hardiman, pelaku sudah berapa kali mencuri kotak amal masjid di berbagai tempat.  

Masjid-masjid yang pernah distatroni pelaku adalah Masjid Jamii Daarus Sa'aadah di Kelurahan Pasar, Masjid Al- Khoiriah di Lorong Talang Padang

Kemudian, di Masjid Al Huda di Tanjung Beringin serta masjid yang berada di Kampung Pensiunan, Kecamatan Tebing Tinggi.

"Kemungkinan pelaku mendapatkan uang hingga puluhan juta rupiah," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut