Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Suami, Terungkap dari Kecurigaan Sang Ibu
Advertisement . Scroll to see content

Tikam Pemerkosa Istri hingga Tewas, Pria Ini Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat, 08 Oktober 2021 - 20:25:00 WIB
Tikam Pemerkosa Istri hingga Tewas, Pria Ini Divonis 8 Tahun Penjara
Ilustrasi suami di Musi Rawas divonis 8 tahun lantaran menikam pemerkosa istrinya hingga tewas. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Penasihat Hukum terdakwa Burmasyahtia Darma saat dikonfirmasi mengaku masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kliennya.

"Kami akan berkordinasi dahulu, apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum banding atau tidak keputusannya Senin nanti," ujarnya Burmasyahtia, Jumat (8/10/2021).

Menurutnya tim kuasa hukum sampai saat ini masih belum menerima meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Mereka menilai pasal yang diterapkan tidak sesuai

Menurut kami pasal itu tidak tepat karena ini perkara penganiayaan, bukan pembunuhan berencana.

"Kami kuasa hukum inginnya Yos ini bebas karena dia bukan membunuh tapi menganiaya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut