Truk Batu Bara Meresahkan, Warga OKU Surati Gubernur Sumsel dan Perusahaan Transportir
Dikatakan Robert, di dalam surat itu pihaknya meminta agar pemerintah dalam hal ini Gubernur Sumsel untuk menegakkan peraturan daerah Sumsel Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam aturan itu, angkutan batu bara dilarang melintasi atau melewati jalan umum. Angkutan batu bara harus melewati jalan sendiri atau jalan khusus. Dampak negatif angkutan batu bara melintasi jalan umum menurutnya sangat banyak dan merugikan masyarakat.
"Konvoi kendaraan batu bara menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas. Dan ini sangat merugikan masyarakat,” katanya.
Dicontohkannya, Jalan Lintas Tengah Sumatera mulai dari Ulu Ogan rusak.
“Semoga surat yang kami direspons oleh perusahaan atau pengusaha transportir batu bara ini, jika tidak ada tanggapan, kami akan melakukan aksi kembali, dengan massa yang banyak," katanya.
Aksi ini warga ini dikawal personel dari Polres OKU yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendri Antonius. "Kita mengamankan agar tidak terjadi kemacetan, suratnya sudah kita terima dan kita berikan ruang seluasnya tapi tetap jaga kondusivitas," kata AKP Hendri.
Editor: Berli Zulkanedi