Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Musnahkan 15 Kg Ganja dan Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Vaksinasi Anak di Palembang Tidak Perlu Surat Orang Tua, Ini Alasannya

Jumat, 21 Januari 2022 - 18:11:00 WIB
Vaksinasi Anak di Palembang Tidak Perlu Surat Orang Tua, Ini Alasannya
Vaksinasi anak di Palembang tidak menggunakan surat persetujuan orang tua. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tidak perlu menggunakan surat pernyataan dari orang tua atau wali. Dinkes hanya meminta orang tua atau wali mendampingi saat penyuntikan.

"Dengan mendapat pendampingan dari orang tua atau wali maka anak tersebut sudah dianggap siap mendapatkan vaksinasi untuk dosis pertama ini," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, Fenty Aprina, Jumat (21/1/2022).

Menurutnya, anak usia 6-11 tahun itu harus diantar dan didampingi orang tua atau walinya. Kalau orang tua atau walinya itu mengantar berarti mereka setuju anaknya divaksinasi itu saja.

"Keberadaan surat pernyataan dari orang tua seperti yang dilakukan di daerah lain tersebut justru hanya memberikan kesan yang menakutkan kepada para orang tua, sehingga percepatan vaksinasi anak sulit terwujud," katanya.

Padahal, kata Fenty, vaksinasi Covid-19 itu sebetulnya aman untuk anak-anak karena sudah teruji dan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut