Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Rumah Jagal Kucing di Medan, Gubernur Edy Rahmayadi Mengaku Kaget dan Miris
Advertisement . Scroll to see content

Viral Jagal Kucing di Lahat Ditangkap Polisi, Sempat Jual Dagingnya ke Warga

Kamis, 04 September 2025 - 11:12:00 WIB
Viral Jagal Kucing di Lahat Ditangkap Polisi, Sempat Jual Dagingnya ke Warga
Sujady pelaku jagal kucing di Lahat yang viral di media sosial ditangkap warga. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Barang bukti yang diamankan antara lain seekor kucing jenis anggora, dua bilah pisau serta KTP milik pelaku.

Dalam pemeriksaan, Sujady mengaku mendapatkan kucing dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga. Hewan tersebut kemudian dijagal untuk diambil dagingnya.

“Pelaku mengaku kucing-kucing yang dijagal didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap di sekitar rumah warga,” kata Iptu Irawan.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Sujady dengan pasal berlapis. Pertama, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.

“Penyidik menerapkan pasal berlapis. Selain soal pencurian dan sajam, juga kekerasan terhadap hewan,” ujar Iptu Irawan.

Polisi kini mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaan agar segera melapor ke Polres Pagaralam untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami minta masyarakat yang merasa kehilangan kucing agar tidak segan melapor, guna menindaklanjuti kasus ini,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut