Viral Video Pengasuh di Palembang Diduga Aniaya dan Tampar Balita gegara Tak Mau Makan
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Anes Purwanti mengatakan, penyidik langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai video tersebut.
"Begitu video itu viral, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak," kata Anes dikutip Senin (21/9/2026).
Setelah NS diamankan, polisi mencocokkan ciri-ciri perempuan tersebut dengan sosok yang terlihat dalam rekaman video. Dalam pemeriksaan awal, NS mengakui perbuatannya.
"Petugas juga mengamankan pakaian milik tersangka dan korban serta media penyimpanan bersi rekaman video kekerasan tersebut," tegas Anes.
Atas dugaan perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak.
"Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak," kata Kombes Nandang.
Editor: Donald Karouw