Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PB Persinas ASAD Gelar Konsolidasi di Sumsel, Ini yang Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Wamendag Tegaskan Kripto Bukan Mata Uang tapi Komoditas yang Diperdagangkan

Selasa, 29 Maret 2022 - 07:59:00 WIB
Wamendag Tegaskan Kripto Bukan Mata Uang tapi Komoditas yang Diperdagangkan
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memantau stok dan harga komoditas bahan pokok di Palembang, Senin (25/3/2022). (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

Ia menambahkan, tidak ada selain rupiah yang bisa dijadikan alat pembayaran, dan ketika kripto ditetapkan sebagai komoditas maka yang mengatur adalah Kementerian Perdagangan.

"Banyak komoditas di Indonesia yang diatur, mulai dari bahan pokok penting sampai digital diperdagangkan, mulai dari minyak goreng sampai kripto diperdagangkan," katanya.

Bahwa kripto bukan alat bayar, sambungnya, karena itu ketika kripto bukan alat bayar maka penyebutan bukan crypto currency, maka menjadi crypto asset. Sebagai aset, kripto bisa menjadi sumber pendapatan baru namun tetap harus dalam koridor pengawasan yang ketat. "Kripto bisa jadi kompetensi di Indonesia," katanya.

Caranya, sambung Jerry, harus dimobilisasi, harus mengatur dan membentuk ekosistem yang baik, membantu regulasi yang baik, karenanya kita sering lakukan rapat atau meeting dengan banyak stakeholder.

Mengenai alasan perlunya diatur, Jerry menyebutkan, nilai perdagangan yang fantastis menjadi sebab kenapa crypto aset perlu ada payung hukum untuk melindungi semua pihak. "Bagaimana ini dimajukan melalui sosialisasi, karena banyak yang belum tahu 100 persen potensi dari kripto ini," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut