Wamendag Tegaskan Kripto Bukan Mata Uang tapi Komoditas yang Diperdagangkan
Ia menambahkan, tidak ada selain rupiah yang bisa dijadikan alat pembayaran, dan ketika kripto ditetapkan sebagai komoditas maka yang mengatur adalah Kementerian Perdagangan.
"Banyak komoditas di Indonesia yang diatur, mulai dari bahan pokok penting sampai digital diperdagangkan, mulai dari minyak goreng sampai kripto diperdagangkan," katanya.
Bahwa kripto bukan alat bayar, sambungnya, karena itu ketika kripto bukan alat bayar maka penyebutan bukan crypto currency, maka menjadi crypto asset. Sebagai aset, kripto bisa menjadi sumber pendapatan baru namun tetap harus dalam koridor pengawasan yang ketat. "Kripto bisa jadi kompetensi di Indonesia," katanya.
Caranya, sambung Jerry, harus dimobilisasi, harus mengatur dan membentuk ekosistem yang baik, membantu regulasi yang baik, karenanya kita sering lakukan rapat atau meeting dengan banyak stakeholder.
Mengenai alasan perlunya diatur, Jerry menyebutkan, nilai perdagangan yang fantastis menjadi sebab kenapa crypto aset perlu ada payung hukum untuk melindungi semua pihak. "Bagaimana ini dimajukan melalui sosialisasi, karena banyak yang belum tahu 100 persen potensi dari kripto ini," katanya.