Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kaltim Pecat Bripka Dedy, Sniper yang Lindungi Kampung Narkoba Samarinda
Advertisement . Scroll to see content

3 Wanita Ditangkap di Asahan, Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Berzat Etomidate

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20:00 WIB
3 Wanita Ditangkap di Asahan, Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Berzat Etomidate
Polres Asahan menangkap tiga wanita kurir narkoba dengan barang bukti 9 kilogram sabu dan 800 cartridge vape berzat etomidate tujuan Medan. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

ASAHAN, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Asahan, Sumatera Utara, menangkap tiga wanita yang diduga menjadi kurir narkoba dengan barang bukti sembilan kilogram sabu-sabu dan 800 cartridge vape mengandung zat etomidate. Ketiganya ditangkap saat menumpang mobil travel di wilayah Desa Sei Apung, Kabupaten Asahan.

Penangkapan bermula ketika tim Satnarkoba Polres Asahan menghentikan sebuah mobil travel yang dicurigai membawa narkotika. Petugas kemudian memeriksa seluruh penumpang beserta barang bawaan mereka.

Hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah paket diduga narkotika yang dibawa oleh tiga penumpang wanita. Ketiganya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, mengatakan petugas berhasil menyita sembilan kilogram sabu dan 800 cartridge vape yang mengandung zat etomidate dari para tersangka.

"Tiga perempuan ini sebagai kurir karena dia dijanjikan agar barang tersebut dibawa ke Medan, dikasihkan dari inisial B," ujar AKBP Revi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku membawa narkoba tersebut dari Malaysia untuk dikirim ke Kota Medan. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp22 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan.

Polisi menduga ketiga wanita tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas negara. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang memerintahkan maupun pemesan narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut