Aksi Sadis Geng Motor di Medan, Keroyok dan Lindas Korban hingga Koma 6 Hari
MEDAN, iNews.id - Sejumlah fakta baru terus terungkap dalam kasus penganiayaan dan perusakan yang dilakukan kelompok geng motor Ezto di Perumahan Guru Lama Jalan Pembangunan V, Tanjung Gusta, Medan, akhir Maret silam. Polisi telah menetapkan 18 tersangka dan menangkap 10 orang yang terlibat dalam aksi tersebut.
Dalam peristiwa itu, para pelaku dengan keji menganiaya korban yakni Riko Lumban Raja (16) secara brutal. Tak hanya dikeroyok dan pukuli, korban juga dilindas dengan motor.
Korban terluka parah hingga koma atau tak sadarkan diri selama 6 hari usai kejadian. Selama sebulan setelahnya korban dirawat intensif dan divonis dokter akan cacat seumur hidup.
"Hati ibu mana yang rela melihat anaknya terkabar sebulan dan divonis cacat seumur hidup oleh dokter," kata ibu korban saat ekspose di Polrestabes Medan, Kamis (14/5/2020).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir meminta agar anggota geng motor yang ikut menyerang dan melakukan aksi anarkistis segera menyerahkan diri. Dia menyebut ada sekitar 30 orang yang tergabung dalam geng motor Ezto. Dari 30 orang tersebut, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka.