Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Terdakwa Mati Kasus Ganja 214 Kg di Deliserdang Kabur Naik Motor usai Sidang
Advertisement . Scroll to see content

Ayah Perkosa Anak Kandung di Deliserdang, Alasannya Tak Bisa Tahan Nafsu

Kamis, 20 Januari 2022 - 11:21:00 WIB
Ayah Perkosa Anak Kandung di Deliserdang, Alasannya Tak Bisa Tahan Nafsu
Ayah Perkosa Anak Kandung di Delisergai, Alasannya Tak Bisa Tahan Nafsu (Foto: Dok Polrestabes Medan)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka ditangkap setelah korban melaporkan aksi pencabulan itu ke ibunya. Laporan itu kemudian dilanjutkan ke polisi melalui Polrestabes Medan. 

"Tanggal 28 Desember 2021 kita terima laporannya dan kemarin malam tersangka berhasil kita tangkap," ujarnya.

Firdaus menyebutkan, tersangka mengaku mencabuli putri kandungnya lantaran tak bisa menahan nafsu saat melihat anaknya sedang tertidur. 

"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) subsidair Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Firdaus.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut