Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara
MEDAN, iNews.id - Mantan sopirhakimPengadilan Negeri Medan, Fahrul Azis Siregar, divonis 6 tahun penjara setelah terbukti membakar rumah dan mencuri perhiasan emas milik majikannya. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/7/2026).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan. Sebelumnya, jaksa meminta Fahrul dijatuhi pidana 7 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembakaran dan pencurian sebagaimana dakwaan kumulatif yang diajukan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin saat membacakan putusan dikutip dari iNews Medan, Kamis (30/7/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian materiel yang mencapai ratusan juta rupiah. Selain kehilangan harta benda, korban juga mengalami trauma setelah rumahnya dibakar. Perbuatan Fahrul dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.