Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:03:00 WIB
Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan sopir hakim PN Medan divonis 6 tahun penjara dalam perkara pembakaran rumah dan pencurian emas milik majikan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kondisi tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa. Sementara itu, sikap kooperatif selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta janji tidak mengulangi tindak pidana menjadi alasan yang meringankan.

Setelah vonis dibacakan, Fahrul maupun Jaksa Penuntut Umum belum menyatakan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Kedua pihak memilih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Sofyan Agung Maulana menuntut Fahrul dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana pembakaran dan pencurian telah terbukti selama proses persidangan.

Fahrul dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pembakaran dan pencurian sebagaimana didakwakan penuntut umum.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut