Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi OTT Oknum LSM di Subang terkait Kasus Pemerasan Kades, Sita Uang Rp2,5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Camat Medan Maimun Dicopot, Diduga Pakai KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judol dan Bayar Utang

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:46:00 WIB
Camat Medan Maimun Dicopot, Diduga Pakai KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judol dan Bayar Utang
Ilustrasi Wali Kota Medan mencopot Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja diduga menyalahgunaan KKPD Rp1,2 miliar untuk judi online dan kepentingan pribadi. (Foto: Ist/AI)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, secara administratif kerugian material bukan berasal dari kas daerah Pemko Medan. Dia menyebut pihak yang dirugikan adalah bank penerbit KKPD karena Pemko Medan tidak membayarkan tagihan yang tak sesuai prosedur tersebut.

"Tepatnya, kerugian pihak bank penerbit KKPD, karena daerah (Pemko Medan) tidak ada pembayaran tagihan atas KKPD tersebut. Ini murni penyalahgunaan Kartu Kredit PD," ucapnya.

Kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya transaksi mencurigakan dan tunggakan tagihan kepada Inspektorat Kota Medan.

"Laporan ini awalnya dari pihak bank. Baru ketahuan yang bersangkutan menggunakan KKPD dan penyalahgunaan wewenang untuk keperluan pribadi yang bersangkutan," ujarnya.

Subhan menegaskan seluruh nilai transaksi tersebut kini menjadi tanggung jawab pribadi Almuqarrom kepada pihak perbankan.

"Ya, pihak bank yg dirugikan karena Pemko Medan tidak ada membayarkan tagihan atas KKPD tersebut dan ini menjadi utang pribadi yang bersangkutan," katanya.

Menindaklanjuti kekosongan jabatan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menunjuk Sekretaris Camat Medan Maimun Eva sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut