Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik
DAIRI, iNews.id - Polisi menangkap pelaku perampokan terhadap seorang dokter di Jalan Tembakau, Kelurahan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Pelaku berinisial PS (60) ditangkap setelah membawa kabur uang tunai lebih dari Rp12 juta dari tempat praktik korban.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengatakan, aksi perampokan tersebut terjadi pada Selasa (1/9/2026). Pelaku yang merupakan warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, diduga telah merencanakan aksinya setelah melihat kondisi tempat praktik korban.
Sebelum perampokan, PS diketahui sempat minum tuak di sebuah warung di kawasan Gang Soala Gogo. Setelah itu, pelaku bergerak menuju Jalan Merdeka untuk membeli makanan.
Saat melintas di Jalan Tembakau, pelaku melihat tempat praktik dokter yang menjadi lokasi kejadian dalam kondisi pintu terbuka.
"Saat itu tersangka melintas di Jalan Tembakau tempat praktik korban yang biasa pelaku berobat, dan melihat pintu tersebut dalam keadaan terbuka," ujar Kapolres Dairi, Rabu (9/9/2026).
Setelah membeli makanan, pelaku kemudian makan di sekitar kawasan pajak sambil mengamati tempat praktik tersebut. Saat itulah muncul niat untuk melakukan perampokan.
Seusai makan, PS kembali ke rumah untuk mengambil sebilah parang dan lakban yang kemudian disimpan di dalam saku jaket. Pelaku juga membawa kain sebo untuk menutupi wajahnya agar identitasnya tidak diketahui.
Sekitar pukul 20.15 WIB, PS kembali mendatangi tempat praktik korban. Dengan wajah tertutup kain sebo, pelaku masuk dan langsung meminta uang kepada korban yang saat itu sedang berada di kursi kerja.
"Pelaku langsung meminta uang kepada korban dengan mengarahkan sebilah parang, namun korban mengatakan bahwa uang yang tersisa hanya di laci. Pelaku kemudian mengikat kaki dan mulut korban menggunakan lakban, dan langsung membuka seluruh laci meja dan mengambil seluruh uang yang ada di dalam laci," kata Kapolres.
Setelah mengambil uang, pelaku sempat berpura-pura melakukan panggilan telepon untuk mengelabui korban seolah dirinya tidak beraksi sendirian. PS kemudian keluar dari lokasi dan membuang sisa lakban di Jalan Putri Lopian sebelum kembali ke rumah untuk menghitung hasil rampokan.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa uang sebesar Rp12.190.000. Setelah mendapatkan uang hasil kejahatan, PS kemudian pergi ke Samosir untuk membeli buah cokelat dan cabai. Pelaku juga sempat melanjutkan perjalanan hingga ke Dolok Sanggul dan Provinsi Jambi.
Namun, saat hendak kembali ke Kabupaten Dairi, pelaku berhasil ditangkap polisi di kawasan Merek, Kabupaten Karo. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah cincin emas, sebilah parang, uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp5.190.000, serta satu unit telepon genggam lipat.
Kapolres Dairi memastikan pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. PS dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf a subsider Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk memastikan seluruh rangkaian aksi perampokan yang dilakukan pelaku.
Editor: Donald Karouw