Diusir USU dari Rumah Dinas, Keluarga Profesor TMHL Tobing Numpang di Rumah Saudara
"Kami sebelum sudah mengirimkan surat balasan untuk meminta waktu kepada pihak USU. Namun demikian, pihak USU mengabaikannya dan tetap memaksa dengan menggembok pagar rumah," ucapnya.
Langkah USU menggembok pagar rumah dinilai pihak keluarga merupakan tindakan yang kurang baik. Tak hanya itu, keluarga melihat kesan pihak universitas tidak berhargai dasar mereka tinggal di rumah dinas tersebut.
"Akhirnya keluarga sepakat menggugat ke ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan menunjuk Ranto Sibarani sebagai kuasa hukum," ucapnya.
Dia mengatakan di PN Medan gugatan yang disampaikan pihak keluarga ditolaj oleh hakim. Selanjutnya, pihak keluarga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
"Belum ada putusan, tapi pada Rabu (24/3/2021) pagi, pihak rektorat USU dengan membawa surat perintah dari rektor, langsung memaksa kami pindah dengan mengeluarkan barang-barang," ujarnya.