DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan
Saat ditangkap, Haradongan berada di dalam mobil Toyota Harrier bersama tiga orang lainnya. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka, kendaraan, serta barang bawaan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita pil ekstasi dengan berbagai logo, sabu seberat bruto 3,63 gram, bubuk yang diduga mengandung ekstasi, telepon seluler, kartu ATM, uang tunai, serta sejumlah dokumen kendaraan.
Dalam pemeriksaan awal, Haradongan mengakui narkotika yang disita dari Muhammad Azmi berasal darinya. Dia juga menjelaskan transaksi dilakukan melalui rekening atas nama pihak lain sebelum dana dipindahkan ke rekening yang dikuasainya.
Haradongan juga mengaku memperoleh narkotika yang ditemukan saat penangkapannya dari seseorang berinisial Sidiq di Kabupaten Rokan Hilir.
Menurut pengakuannya, Sidiq berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar sabu, ekstasi, dan vape yang mengandung etomidate di wilayah tersebut. Pasokan narkotika kepada Sidiq diduga berasal dari seseorang bernama Dadang yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.
Saat ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pihak lain yang diduga terlibat sebagai pemasok maupun pengedar.
Editor: Donald Karouw