Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu
“Berdasarkan pelacakan dari data yang ada di kita, di Ditreskrimum maupun di satuan-satuan jajaran, bahwa kedua pelaku itu masih baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut,” katanya.
Penyidik juga memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat langsung dalam pembunuhan Riyan.
“Untuk kasus pembunuhan ini hanya dua orang ini saja, yaitu AP dan GPM. Tidak ada tersangka lain,” ucapnya.
Selain mengungkap motif pembunuhan, polisi masih mendalami asal sabu yang dikonsumsi kedua tersangka sebelum melakukan aksi kriminal tersebut. Penyidik kini memburu pihak yang diduga memasok narkotika kepada AP dan GPM.
“Masih kita lakukan pendalaman dari mana asal sumber yang menyuplai kepada mereka berdua,” kata Cornelius.
AP dan GPM kini telah ditahan dan dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479. Keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Editor: Donald Karouw