Edy Rahmayadi: Perketat Aturan Pencegahan Covid-19 di Mal dan Tempat Umum
"Hal ini juga harus dilakukan pengaturan jarak minimal satu meter di tangga dan juga eskalator,” ucapnya.
Keempat, pengatur moda transportasi agar mencegah terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan ruang terbuka agar tidak terjadi kerumunan. Pengelola juga diminta memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan atau sesak napas serta punya riwayat kontak dengan orang yang terkena Covid-19.
Selanjutnya, pembersihan dan desinfeksi secara berkala harus dilakukan di mal atau pusat perbelanjaan tersebut setiap harinya. Pembersihan diutamakan pada area atau peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet dan fasilitas umum lainnya, serta terakhir sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan Covid-19 harus digencarkan. Hal itu dapat dilakukan dengan dipasang spanduk, poster, banner melalui whatsapp, pengumuman melalui pengeras suara dan lain sebagainya.
Protokol kesehatan ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 untuk memfasilitasi masyarakat dalam beraktivitas kembali di situasi pandemi Covid-19. Mulai beradaptasi pada kebiasaan baru, yakni kebiasaan yang lebih sehat, bersih dan bermanfaat.
Terkait perkembangan Covid-19 di Sumut, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) 199 orang, kemudian angka positif Covid-19 sebanyak 1.287 orang, 80 meninggal dunia 80 dan 273 sembuh per Rabu (24/6/2020).
“Kita sudah cukup lama menghadapi ini. Kami melihat sudah cukup banyak yang mematuhi dan kami berterima kasih. Namun sekarang langkah kita yaitu bagaimana mengingatkan orang lain, ingatkan dengan cara yang baik sehingga melindungi diri, menjalankan protokol kesehatan, bukan semata-mata karena tekanan dari aturan tetapi karena memang kita tidak ingin sakit,” katanya.
Editor: Donald Karouw