Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Guru Cabuli Keponakannya Divonis Hukuman 7 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2019 - 08:05:00 WIB
Guru Cabuli Keponakannya Divonis Hukuman 7 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara. (Foto: AFP).
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Oknum guru, Kasim Ginting (59) yang telah berbuat cabul kepada keponakannya sendiri di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) divonis tujuh tahun penjara. Terdakwa juga harus membayar denda Rp500 juta atau subsider dua bulan kurungan.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim diketuai Hakim Mian Munthe dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/3/2019) kemarin.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman terdakwa yakni, merusak masa depan korban, serta enggan mengakui perbuatannya, sehingga mempersulit jalannya persidangan.

"Sedangkan, hal-hal yang meringan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan sudah berusia lanjut," ujar Hakim Mian di Pengadilan Negeri Medan, Sumut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut