Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Vonis Mati 2 Warga Aceh Bawa 50 Kg Sabu

Rabu, 04 Januari 2023 - 09:10:00 WIB
Hakim Vonis Mati 2 Warga Aceh Bawa 50 Kg Sabu
Hakim Vonis Mati 2 Warga Aceh Bawa 50 Kg Sabu (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Dua pria asal Aceh yang didakwa membawa sabu seberat 50 kilogram (kg) akhirnya divonis hukuman mati, Selasa (3/1/2023). Keduanya yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28)

Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani membacakan vonis mati itu dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Menghukum kedua terdakwa dengan pidana mati," katanya, Selasa (3/1/2023).

Dalam nota putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU Maria Tarigan yang menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. 

"Sedangkan hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan," ucapnya.

Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati. Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut