Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Hakim PN Medan Penjara Seumur Hidup
"Pada sidang yang akan datang supaya nanti dikomunikasikan sama orang Rutan Wanita agar ditutup mulut mereka itu. Mengganggu persidangan. Kalau mereka tidak mau kita adukan sama Yasona Laoly Menkumham, karena dia yang minta sidang seperti ini," ucapnya.
Sebelumnya, Zuraida, Jefri dan Reza didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. JPU menyatakan mereka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin.
Pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun. Singkat cerita, perempuan itu menghubungi Jefri, kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Zuraida berselingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan. Namun, Zuraida juga menuding korban juga berselingkuh bahkan dengan beberapa wanita.
Zuraida bahkan mengaku pernah memergoki suaminya mencoba memerkosa putri tirinya (anak kandung Zuraida).
Reza bersama Jefri dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumah hakim sekaligus Humas PN Medan itu Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis (28/11/2019) malam. Jasad korban kemudian dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah dengan mengenakan pakaian olah raga di mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD.
Editor: Stepanus Purba_block