Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali
Advertisement . Scroll to see content

Jerinx SID Bebas dari Penjara

Selasa, 08 Juni 2021 - 11:37:00 WIB
Jerinx SID Bebas dari Penjara
Jerinx meninggalkan Lapas Kerobokan, Selasa (8/6/2021). (Foto: iNews.id/Bagus Alit)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Jerinx diperkarakan IDI karena mengunggah konten yang dianggap menyebar kebencian. Sebelum dipidana, Jerinx kerap melontarkan pernyataan kontroversial. Dia menyebar teori konspirasi seputar Covid-19 yang hingga kini masih melanda dunia.

Jerinx divonis 14 bulan penjara dalam perkara ujaran kebencian namun hukumannya dikurangi di tingkat banding.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut