Kasus Antigen Bekas, Mantan Manager Kimia Farma Diagnostika Divonis 10 Tahun Penjara
DELISERDANG, iNews.id - Mantan Business ManagerPT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh, Picandi Masco Jaya divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah menggunakan antigen bekas. Putusan itu diungkapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (27/1/2022).
Aksi itu terjadi di Bandara Internasional Kualanamu sejak Desember 2020 hingga April 2021.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Picandi Masco Jaya, oleh karena itu, dengan pidana penjara salama 10 tahun," kata majelis hakim yang diketuai, Rosihan Juhriah saat sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Dalam nota keputusannya, hakim menyebut Picandi bersalah, karena melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman pidana, Picandi juga mendapat hukuman tambahan, yaitu denda Rp1 Miliar. "Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," kata Rosihan.