Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut
Advertisement . Scroll to see content

KPU Tuntaskan Rekapitulasi 23 Pilkada Kabupaten/Kota di Sumut, Berikut Hasilnya

Jumat, 18 Desember 2020 - 19:03:00 WIB
KPU Tuntaskan Rekapitulasi 23 Pilkada Kabupaten/Kota di Sumut, Berikut Hasilnya
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak. Dari hasil rekapitulasi, sejumlah calon petahana mengalami kekalahan di pilkada kali ini. 

Beberapa calon petahana yang kalah yakni di pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Darwin Siagian-Hulman Sitorus. Kemudian Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga. 

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan pascaperhitungan selesai, KPU 23 kabupaten/kota yang akan menunggu pemberitahuan terkait gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan jadwal, MK membuka pengajuan permohonan mulai tanggal 13-29 Desember 2020.

"Berdasarkan jadwalnya, pengajuan permohonan perkara di MK dibuka 13-29 Desember. Pemohon diatur mengajukan permohonannya paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU di daerahnya," ucapnya. 

Setelah itu masuk ke tahapan perbaikan permohonan. Pada 4 Januari MK akan menerbitkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon. Setelah itu, MK akan mencatat perkara yang diteruskan dalam Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK) pada 18 Januari dan mengumumkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) pada 18-19 Januari 2021. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut