Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Bongkar Kasus Pornografi Anak Pakai AI di Ruang Digital, 8 Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

Kamis, 03 September 2026 - 22:13:00 WIB
Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi
Ilustrasi polisi menangkap perempuan dugaan kasus pornografi melalui live TikTok di Medan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi melalui fitur siaran langsung atau live streaming di media sosial TikTok. Seorang perempuan berinisial IP ditangkap setelah diduga membuat konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan dari penonton.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan personel Ditressiber Polda Sumut terhadap aktivitas di ruang digital. Polisi menemukan adanya sebuah akun live TikTok dengan konten yang diduga melanggar aturan. Dari aktivitas tersebut, petugas kemudian mendalami hingga mengidentifikasi pemilik akun.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, patroli siber dilakukan sebagai upaya mengawasi berbagai aktivitas ilegal di media sosial. Petugas kemudian melakukan perekaman layar sebagai bagian dari pengumpulan bukti digital.

Pemantauan terhadap akun tersebut kembali dilakukan dan ditemukan aktivitas serupa. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa akun tersebut digunakan oleh IP untuk memperoleh gift atau hadiah virtual dari para penonton.

"Dari aktivitas tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan mulai dari Rp150.000 hingga Rp300.000," ujarnya, Kamis (3/9/2026).

Setelah identitas pelaku diketahui, petugas menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan IP beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan konten.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit telepon seluler, flashdisk berisi rekaman siaran langsung, tripod, kartu SIM, sejumlah pakaian yang diduga digunakan dalam pembuatan konten, akun media sosial, serta dompet digital.

Polisi menduga aktivitas tersebut telah dilakukan sejak pertengahan 2025. Akun lama yang digunakan pelaku sebelumnya telah diblokir oleh platform, lalu dia kembali membuat akun baru pada Juni 2026.

Kombes Pol Bayu Wicaksono menegaskan, ruang digital tetap memiliki aturan hukum yang harus dipatuhi masyarakat.

"Ruang digital bukan ruang tanpa aturan. Setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum, termasuk apabila digunakan untuk membuat, menyebarkan, atau mempertontonkan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menjadikannya sebagai sarana melakukan aktivitas yang melanggar hukum.

"Polda Sumut akan terus berpatroli di ruang digital. Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial secara positif dan tidak menjadikannya sebagai sarana melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut