Modal Kunci Palsu, 2 Pemuda asal Serdangbedagai Curi 11 Motor di Batubara
"RI ini mengawasi pada saat RS alias Redi mengambil sepeda motor milik korban," ucapnya.
Kapolres mengungkapkan, aksi pencurian terakhir dilakukan pada Jumat (5/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB di tempat hiburan jaran kepang Dusun VI Sri Mulia, Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Kedua tersangka merampas sepeda motor Honda Supra X NF 125 milik Wisten Rianto Simarmata.
"Awalnya, korban melintas dengan teman-temannya. Kedua pelaku menghadangnya sambil berkata itu seperti sepeda motor saya. Tersangka lalu berpura-pura mengecek dan menghidupkan motor korban lantas kabur," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Padal 363 ayat 1 ke (4e) dan (5e) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki