Peluk dan Cium Siswi, Oknum Guru SMP di Toba Ditangkap Polisi
Jumat, 07 Januari 2022 - 02:46:00 WIB
Oknum guru itu, sebut Iptu Bungaran Samosir, lalu kirimkan chat ke korban dengan mengatakan, "Sukanya kau tadi tulang (Om, red) peluk dan cium keningmu inang (nak, red)?"
"Jadi ada bukti percakapan mereka dalam WhatsApp. Korban-pun melaporkan hal itu kepada orangtuanya dan orangtua korban segera membuat laporan ke Polres Toba," katanya.
Tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Toba. Tersangka dijerat melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor: Berli Zulkanedi