Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun
Dari keterangan keluarga, MA diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan yang telah diderita selama puluhan tahun. Pelaku juga rutin menjalani pengobatan kejiwaan selama kurang lebih 10 tahun di RSUD dr Djasamen Saragih, Pematangsiantar.
"Pelaku memiliki surat keterangan gangguan jiwa. Dari keterangan pihak keluarga, diduga kejadian ini terjadi saat gangguan jiwa pelaku kambuh. Namun, kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Iptu Edy.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya batu gilingan dan senjata tajam jenis pisau. Namun, polisi masih mendalami apakah kedua benda tersebut digunakan dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penyidik juga belum dapat memastikan motif pembunuhan karena pelaku masih sulit dimintai keterangan akibat kondisi kejiwaannya.
Saat ini, MA telah diamankan di Mapolsek Siantar Timur. Polisi berencana merujuk pelaku ke rumah sakit jiwa di Kota Medan untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut.
Sementara itu, jenazah korban telah dibawa ke RSUD dr Djasamen Saragih untuk menjalani proses autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian.
"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui pasti kronologi kejadian yang dilakukan oleh pelaku," ucapnya.
Editor: Donald Karouw