Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Adik Bunuh Kakak di Batubara, Ngamuk karena Lapar Tak Ada Makanan
Advertisement . Scroll to see content

Petarung MMA Elipitua Siregar Bunuh Kakak Kandung Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 21 Februari 2023 - 12:02:00 WIB
Petarung MMA Elipitua Siregar Bunuh Kakak Kandung Dituntut 2 Tahun Penjara
Atlet MMA Elipitua Siregar Bunuh Kakak Kandung Dituntut 2 Tahun Penjara (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id -Petarung MMAElipitua Siregar yang membunuh kakak kandungnya Marganti Siregar dituntut 2 tahun penjara. Pemuda asal Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) dinyatakan bersalah karena menghilangkan nyawa orang.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, PN Taruntung dijelaskan terdakwa Elipitua Siregar bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dalam dakwaan. Jaksa Penuntut Umum pun menuntut hukuman 2 tahun penjara.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tulis dalam SIPP PN Taruntung yang dikutip Selasa (21/2/2023).

Diketahui jika sebelumnya, Elipitua Siregar sedang duduk sambil minum kopi didatangi korban Marganti Siregar. Di lokasi tersebut, korban sempata menyapa pelaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut