Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti 1,3 Ton

Selasa, 26 Maret 2024 - 16:27:00 WIB
Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti 1,3 Ton
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (Berseragam) bersama Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi (baju putih). (Foto: Istimewa) 
Advertisement . Scroll to see content

Selain penindakan para pelaku narkoba, Hadi menuturkan sepanjang 2023 telah dilakukan rehabilitasi sebanyak 815 orang dan pada 2024 (Januari hingga 24 Maret 2024) kepada 156 orang.

"Untuk pengungkapan tindak pidana narkoba sepanjang 2023 sebanyak 5.225 kasus dengan tersangka 6.570 orang. Sedangkan untuk barang bukti sabu 1.122,35 kg, ganja 2.259.01 kg, pohon ganja 395.064 batang, ladang ganja 155 hektare dan pil ekstasi 181.675,50 hektar," tutur Hadi.

Dia menambahkan, untuk pengungkapan narkoba Januari-24 Maret 2024 sebanyak 1.021 kasus dengan tersangka 1.395 orang bersama bersama barang bukti sabu 212,09 kg, ganja 221,94 kg serta pil ekstasi 59.286,50 butir.

"Penindakan peredaran serta para jaringan narkoba terus dilakukan Polda Sumut bersama jajaran dalam mewujudkan Sumut Utara bebas narkotika," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut