Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap
Para tersangka dijerat Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dapat dikenakan subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Keberhasilan ini adalah hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang direspons cepat oleh personel di lapangan. Polda Sumut mengapresiasi partisipasi warga dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi memerangi narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat," ujar Kombes Ferry dikutip dari iNews Medan, Sabtu (11/7/2026).
Polres Batubara memastikan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Masyarakat juga diminta tidak ragu memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Editor: Donald Karouw